Pengenalan Rasio Keuangan Bank
1. Legal Reserve Requirement (LRR)
Legal Reserve Requirement (LRR) adalah ketentuan bagi setiap bank umum
untuk menysihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil
dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank
yang bersangkutan pada bank Indonesia.
2. Loan to Deposit Ratio (LDR)
Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya seluruh volume
kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari
berbagai sumber.
pengertian lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang
berhubungan dengan aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran
tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan
lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan
requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat
likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan
seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid).
Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan
kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan
(Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit terhadap total
dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang
disalurkan dalam bentuk kredit.
3. Capital Adequacy Ratio (CAR)
CAR(Capital Adequacy Ratio) adalah rasio kecukupan modal yang berfungsi
menampung risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh bank. Semakin
tinggi CAR maka semakin baik kemampuan bank tersebut untuk menanggung
risiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko. Jika nilai CAR
tinggi maka bank tersebut mampu membiayai kegiatan operasional dan
memberikan kontribusi yang cukup besar bagi profitabilitas.
4. Perhitungan Legal Lending Limit (LLL)
Perhitungan Legal Lending Limit (LLL) adalah faktor Permodalan
(Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas
(Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah Analisis
CAMEL :
- ASPEK PERMODALAN (CAPITAL)
Penilaian pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai
permodalan yang dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban
penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan paa CAR
(Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI, yaitu perbandingan antara
Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.
- ASPEK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (ASSET )
Aktiva produktif atau Productive Assets atau sering disebut dengan
Earning Assets adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud
untuk dapat memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.
- ASPEK KUALITAS MANAJEMEN (MANAGEMENT)
Aspek ketiga penilaian kesehatan bank meliputi kualitas manajemen bank.
Untuk menilai kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang
menyangkut manajemen bank yang ebrsangkutan. Kualitas ini juga akan
melihat dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam
menangani bebagai kasus yang terjadi.
- ASPEK RENTABILITAS (EARNING)
Penilaian aspek ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank dalam
meningkatkan keuntungan, juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan
profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. Penilaian ini
meliputi ROA atau Rasio Laba terhadap Total Aset, dan Perbandingan
antara biaya operasional dengan pendapatan operasional (BOPO).
- ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY)
Aspek kelima adapah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu
bank dukatakan likuid, apabila bank yangbersangkutan mampu membayar
semua hutangnya, terutama hutang-hutang jangka pendek. Selain itu juga
bank harus mampu memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai.
5. Non Performing Loan (NPL)
Non performing loan adalah kredit yang masuk ke dalam kualitas kredit
kurang lancar, diragukan dan macet berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh
Bank Indonesia (SE No. 7/3/DPNP). NPL yang digunakan dalam penelitian ini
merupakan angka perubahan NPL bulan Desember 2008 dan Januari 2009, dengan
kategori 1 = meningkat, 0 = menurun atau tetap.
Variabel Kebijakan Bank Indonesia (KBI) mempengaruhi NPL secara
signifikan. KBI No. 7 Tahun 2005 menyebutkan bahwa adanya pengharusan
dilakukannya penyeragaman penilaian dan pengategorian kualitas aktiva
produktif oleh bank. Hasil pengolahan nilai signifikansi variabel KBI
adalah 0,016. Hal ini berarti KBI signifikan mempengaruhi NPL pada
tingkat kepercayaan 95% karena nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05
dan terjadi perbedaan yang nyata antara NPL setelah diterapkannya KBI
dengan NPL sebelum diterapkannya KBI.
6. Net Interest Margin (NIM)
marjin bunga bersih (NIM) adalah ukuran perbedaan antara bunga
pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau lembaga keuangan lain dan
nilai bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman mereka (misalnya,
deposito), relatif terhadap jumlah mereka (bunga produktif ) aset. Hal
ini mirip dengan margin kotor perusahaan non-finansial.
Hal ini biasanya dinyatakan sebagai persentase dari apa lembaga
keuangan memperoleh pinjaman dalam periode waktu dan aset lainnya
dikurangi bunga yang dibayar atas dana pinjaman dibagi dengan jumlah
rata-rata atas aktiva tetap pada pendapatan yang diperoleh dalam jangka
waktu tersebut (yang produktif rata-rata aktiva).
6. Tingkat Kesehatan Bank
Tingkat kesehatan bank dapat dilihat dari kualitas aspek-aspek bank berdasarkan Aturan Kesehatan Perbankan.
Berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU
No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, pembinaan dan pengawasan bank
dilakukan oleh Bank Indonesia. UU tersebut lebih lanjut menetapkan bahwa
:
- Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai ndengan ketentuan
kecukupan modal, kualitas asset, kualitas manajemen, likuiditas,
solvabilitas & aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank dan
wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
- Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah
dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang
tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya
kepada bank.
- Bank wajib menyampaikan kepada BI segala keterangan dan penjelasan
mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh BI.
- Bank atas permintaan BI, wajib memberikan kesempatan bagi
pemeriksaanbuku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya serta wajib
memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran
dari segala keterangan, dokumen dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank
yang bersangkutan.
- Bank Indonesia melakukan pemeriksaaan terhadap bank, baik secara
berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan, BI dapat menugaskan
akuntan publikuntuk dan atas nama bank Indonesia melaksanakan
pemeriksaan terhadap bank.
- Bank wajib menyampaikan kkca, perhitungan laba rugi tahunan dan
penjelasannya, serta laporan berkala lainnya dalam waktu dan bentuk yang
ditetapkan oleh BI. Neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan
bentuk yang ditetapkan BI
Penilaian tingkat kesehatan Bank mencakup penilaian terhadap faktor-faktor CAMELS yang terdiri dari:
6.2 Permodalan (Capital)
Kekurangan modal merupakan gejala umum yang dialami bank-bank di
negara-negara berkembang. Kekurangan modal tersebut dapat bersumber dari
dua hal, yang pertama adalah karena modal yang jumlahnya kecil, yang
kedua adalah kualitas modalnya yang buruk. Dengan demikian, pengawas
bank harus yakin bahwa bank harus mempunyai modal yang cukup, baik
jumlah maupun kualitasnya. Selain itu, para pemegang saham maupun
pengurus bank harus benar-benar bertanggung jawab atas modal yang sudah
ditanamkan.
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan
antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen
sebagai berikut:
1) Kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku;
2) Komposisi permodalan;
3) Trend ke depan/proyeksi KPMM;
4) Aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan modal Bank;
5) Kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan);
6) Rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha;
7) Akses kepada sumber permodalan dan kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan Bank.
6.2 Kualitas Aset (Asset Quality)
Dalam kondisi normal sebagian besar aktiva suatu bank terdiri dari
kredit dan aktiva lain yang dapat menghasilkan atau menjadi sumber
pendapatan bagi bank, sehingga jenis aktiva tersebut sering disebut
sebagai aktiva produktif. Dengan kata lain, aktiva produktif adalah
penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk
pembiayaan, piutang, surat berharga, penempatan, penyertaan modal,
penyertaan modal sementara, komitmen dan kontijensi pada transaksi
rekening administratif. Di dalam menganalisis suatu bank pada umumnya
perhatian difokuskan pada kecukupan modal bank karena masalah solvensi
memang penting. Namun demikian, menganalisis kualitas aktiva produktif
secara cermat tidaklah kalah pentingnya. Kualitas aktiva produktif bank
yang sangat jelek secara implisit akan menghapus modal bank. Walaupun
secara riil bank memiliki modal yang cukup besar, apabila kualitas
aktiva produktifnya sangat buruk dapat saja kondisi modalnya menjadi
buruk pula. Hal ini antara lain terkait dengan berbagai permasalahan
seperti pembentukan cadangan, penilaian asset, pemberian pinjaman kepada
pihak terkait, dan sebagainya.
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor kualitas asset
antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen
sebagai berikut:
1) aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan total aktiva produktif;
2) debitur inti kredit di luar pihak terkait dibandingkan dengan total kredit;
3) perkembangan aktiva produktif bermasalah/non performing asset dibandingkan dengan aktiva produktif;
4) tingkat kecukupan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP);
5) kecukupan kebijakan dan prosedur aktiva produktif;
6) sistem kaji ulang (review) internal terhadap aktiva produktif;
7) dokumentasi aktiva produktif dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.
6.3 Penilaian Manajemen (Management)
Manajemen atau pengelolaan suatu bank akan menentukan sehat tidaknya
suatu bank. Mengingat hal tersebut, maka pengelolaan suatu manajemen
sebuah bank mendapatkan perhatian yang besar dalam penilaian tingkat
kesehatan suatu bank diharapkan dapat menciptakan dan memelihara
kesehatannya.
Penilaian faktor manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan bank
umum dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan terhadap
bank yang bersangkutan. Penilaian tersebut dilakukan dengan
mempergunakan sekitar seratus kuesioner yang dikelompokkan dalam dua
kelompok besar yaitu kelompok manajemen umum dan kuesioner manajemen
risiko. Kuesioner kelompok manajemen umum selanjutnya dibagi ke dalam
sub kelompok pertanyaan yang berkaitan dengan strategi, struktur,
sistem, sumber daya manusia, kepemimpinan, budaya kerja. Sementara itu,
untuk kuesioner manajemen risiko dibagi dalam sub kelompok yang
berkaitan dengan risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kredit, risiko
operasional, risiko hukum dan risiko pemilik dan pengurus.
Penilaian terhadap faktor manajemen antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1) manajemen umum;
2) penerapan sistem manajemen risiko; dan
3) kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya.
6.4 Rentabilitas (Earnings)
Salah satu parameter untuk mengukur tingkat kesehatan suatu bank adalah
kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan. Perlu diketahui bahwa
apabila bank selalu mengalami kerugian dalam kegiatan operasinya maka
tentu saja lama kelamaan kerugian tersebut akan memakan modalnya. Bank
yang dalam kondisi demikian tentu saja tidak dapat dikatakan sehat.
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor rentabilitas
antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen
sebagai berikut :
1) Return on Assets (ROA);
2) Return on Equity (ROE);
3) Net Interest Margin (NIM);
4) Biaya Operasional dibandingkan dengan Pendapatan Operasional (BOPO);
5) Perkembangan laba operasional;
6) Komposisi portofolio aktiva produktif dan diversifikasi pendapatan;
7) Penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya dan Prospek laba operasional.
6.5 Likuiditas (Liquidity)
Penilaian terhadap faktor likuiditas dilakukan dengan menilai dua buah
rasio, yaitu rasio Kewajiban Bersih Antar Bank terhadap Modal Inti dan
rasio Kredit terhadap Dana yang Diterima oleh Bank. Yang dimaksud
Kewajiban Bersih Antar Bank adalah selisih antara kewajiban bank dengan
tagihan kepada bank lain. Sementara itu yang termasuk Dana yang Diterima
adalah Kredit Likuiditas Bank Indonesia, Giro, Deposito, dan Tabungan
Masyarakat, Pinjaman bukan dari bank yang berjangka waktu lebih dari
tiga bulan (tidak termasuk pinjaman subordinasi), Deposito dan Pinjaman
dari bank lain yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan, dan surat
berharga yang diterbitkan oleh bank yang berjangka waktu lebih dari tiga
bulan.
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor likuiditas
antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen
sebagai berikut:
1) aktiva likuid kurang dari 1 bulan dibandingkan dengan pasiva likuid kurang dari 1 bulan;
2) 1-month maturity mismatch ratio;
3) Loan to Deposit Ratio (LDR);
4) proyeksi cash flow 3 bulan mendatang;
5) ketergantungan pada dana antar bank dan deposan inti;
6) kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management/ALMA);
7) kemampuan Bank untuk memperoleh akses kepada pasar uang, pasar
modal, atau sumber-sumber pendanaan lainnya dan stabilitas dana pihak
ketiga (DPK).
6.6 Sensitivitas terhadap risiko pasar (Sensitivity to Market Risk)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor sensitivitas
terhadap risiko pasar antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap
komponen-komponen sebagai berikut:
1) Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi suku
bunga dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi
(adverse movement) suku bunga;
2) Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi nilai
tukar dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi
(adverse movement) nilai tukar; dan
3) Kecukupan penerapan sistem manajemen risiko pasar.
Kesehatan atau kondisi keuangan dan non keuangan Bank merupakan
kepentingan semua pihak terkait, baik pemilik, pengelola (manajemen)
Bank, masyarakat pengguna jasa Bank, Bank Indonesia selaku otoritas
pengawasan Bank, dan pihak lainnya. Kondisi Bank tersebut dapat
digunakan oleh pihak-pihak tersebut untuk mengevaluasi kinerja Bank
dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap ketentuan
yang berlaku dan manajemen risiko. Perkembangan industri perbankan,
terutama produk dan jasa yang semakin kompleks dan beragam akan
meningkatkan eksposur risiko yang dihadapi Bank. Perubahan eksposur
risiko Bank dan penerapan manajemen risiko akan mempengaruhi profil
risiko Bank yang selanjutnya berakibat pada kondisi Bank secara
keseluruhan. Perkembangan metodologi penilaian kondisi Bank senantiasa
bersifat dinamis sehingga sistem penilaian tingkat kesehatan Bank harus
diatur kembali agar lebih mencerminkan kondisi Bank saat ini dan di
waktu yang akan datang. Pengaturan kembali tersebut antara lain meliputi
penyempurnaan pendekatan penilaian (kualitatif dan kuantitatif) dan
penambahan faktor penilaian.
Bagi perbankan, hasil akhir penilaian kondisi Bank tersebut dapat
digunakan sebagai salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha di
waktu yang akan datang sedangkan bagi Bank Indonesia, antara lain
digunakan sebagai sarana penetapan dan implementasi strategi pengawasan
Bank. Agar pada waktu yang ditetapkan Bank dapat menerapkan sistem
penilaian tingkat kesehatan Bank sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank
Indonesia ini, maka perbankan perlu melakukan langkah-langkah persiapan
dalam menerapkan sistem tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar