Terapan Komputer Perbankan.
Fungsi Bank
Garansi Sebagai Jaminan Pelaksana Tender.
Untuk
menentukan berhasil atau tidaknya suatu pembangunan proyek bergantung kepada
adanya Bank Garansi. Bank garansi merupakan unsur yang penting dalam menjamin
keberhasilan pembangunan proyek, baik dalam tahap pelelangan yang dikenal
dengan nama jaminan penawaran (tender bond) maupun dalam
perjanjian kerja yang dikenal dengan nama jaminan pelaksanaan pekerjaan (performance
bond).
Perlu
dilakukan penelitian yang bertujuan untuk mengetahui kedudukan dan landasan
hukum Bank Garansi dalam pelaksanaan tender, fungsi Bank Garansi sebagai
jaminan tender, akibat hukum dan penyelesaiannya jika terjadi wanprestasi, dan
mengetahui berakhimya Bank Garansi.
Penelitian
ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode library
researchdengan menggunakan data sekunder, terutama bahan hukum primer.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan Bank Garansi atau jaminan bank
merupakan suatu jaminan yang diberikan oleh bank dimana bank menjamin untuk
memenuhi suatu kewajiban apabila pihak yang dijamin di kemudian hari ternyata
tidak memenuhi kewajiban kepada pihak lain sebagaimana telah
diperjanjikan.
Sedangkan
landasan hukum Bank Garansi dalam pelaksanaan tender yaitu Undang-undang Nomor
7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998. Dalam UU itu disebutkan bahwa Bank Umum memberi
Jaminan Bank (Bank Garansi) dengan tanggungan yang cukup.
Landasan
hukum lainnya adalah Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tertanggal 28 Maret
1979 UPPB mengenai ketentuan-ketentuan tentang pemberian Jaminan oleh Bank dan
pemberian oleh Lembaga Keuangan bukan Bank. Ada lagi Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia tertanggal 19 Maret 1984, No.233/KMK.011/1984, tentang Penunjukan
Bank dan Lembaga Keuangan yang dapat menerbitkan Jaminan Bank (Bank Garansi).
Fungsi Bank
Garansi sebagai jaminan pelaksanaan tender adalah untuk memperlancar hubungan
kedua belah pihak, baik untuk kepentingan kontraktor maupun kepentingan pemilik
proyek. Kepentingan di pihak kontraktor adalah sebagai salah satu syarat yang
harus dipenuhi kontraktor dalam mengajukan surat penawaran dalam tender yang
diikutinya.
Apabila
kontraktor tidak menyerahkan tender bond (Bank Garansi dalam
tahap tender), maka kontraktor tersebut tidak diperbolehkan ikut dalam tender.
Akibat hukum yang timbul dengan dikeluarkannya Bank Garansi terhadap pihak
ketiga baru ada apabila telah terjadi suatu tindakan wanprestasi. Untuk hal
tersebut, maka pihak ketiga dapat mengajukan klaim kepada bank penerbit Bank
Garansi untuk memenuhi prestasi yang telah dijamin.
Apabila
terjadi wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian pemborongan, maka pihak yang
menerima jaminan dari bank akan menuntut tanggung jawab kepada bank yang
mengeluarkan Bank Garansi tersebut. Penyelesaiannya, jika terjadi wanprestasi,
maka pihak pemilik proyek (penerima jaminan) mengajukan klaim/ tuntutan secara
tertulis kepada bank disertai bukti-bukti otentik bahwa pihak kontraktor harus
diajukan setelah batas waktu yang telah ditentukan atau setelah berakhir jangka
waktu Bank Garansi dan selambat-lambatnya 14 hari sejak berakhirnya Bank
Garansi.
Pemberian
Bank Garansi dalam pelaksanaan tender akan berakhir jika perjanjian pokok
berakhir; pihak yang dijamin (kontraktor) telah menyelesaikan seluruh
kewajibannya sehubungan dengan maksud dikeluarkanya Bank Garansi tersebut; dan
berakhimya Bank Garansi sebagaimana yang ditetapkan dalam BankGaransi yang
bersangkutan.
Disarankan,
Bank Garansi atau jaminan bank sebagai salah satu usaha yang dapat dilakukan
oleh bank-bank untuk menunjang pelaksanaan pembangunan, terutama dalam
pemborongan proyek, agar diberikan tanpa harus menyerahkan jaminan atau agunan,
khususnya bagi pemborong ekonomi lemah.
Hal itu
dimaksudkan agar biaya provisi/ administrasi penerbitan bank garansi dapat
ditekan serendah mungkin untuk memberi kemudahan bagi golongan ekonomi lemah
dalam menggunakan jasa bank garansi ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar